Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, kami informasikan bahwa terdapat penyesuaian status Rekening Tabung dan Giro yang akan efektif diterapkan mulai dari 6 Mei 2026 sesuai dengan tabel berikut:
| Klasifikasi Rekening Tabungan & Giro | Fitur Transaksi | Metode Reaktivasi |
|---|---|---|
|
Status Rekning Aktif
Rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, dan pengecekan saldo
| ✔ Penarikan dana/transaksi debit
✔ Pemasukan dana/transaksi kredit | Tidak perlu melakukan reaktivasi |
|
Status Tidak Aktif
Rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, dan pengecekan saldo lebih dari 360 hari
| ❌ Penarikan dana/ transaksi debit
✔ Pemasukan dana/transaksi kredit | Melalui Call Center Bank MAS di 1500011 atau Kantor Cabang Bank MAS terdekat.
Apabila diperlukan, lakukan pengkinian data. |
|
Status Dormant
Rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, dan pengecekan saldo lebih dari 1800 hari (5 tahun)
| ❌ Penarikan dana/ transaksi debit
❌ Pemasukan dana/transaksi kredit | |
| Rekening Tabungan dan Giro yang tidak memiliki saldo (nol) selama 180 hari (6 bulan) berturut-turut akan ditutup secara otomatis oleh Bank MAS | ||
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Call Center resmi Bank MAS 1500011 (24 jam setiap hari).
Hormat kami,
Bank MAS
