Lindungi dokumen penting dan aset berharga Anda dengan kenyamanan layanan Safe Deposit Box tanpa biaya sewa, eksklusif untuk Nasabah MAS Prioritas.
Syarat dan Ketentuan
- Layanan Safe Deposit Box tersedia di Bank MAS Kantor Cabang Kuningan, Suryopranoto, Cibubur, Embong Malang, dan Medan.
- Prosedur pembukaan Safe Deposit Box mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank MAS.
- Fasilitas gratis sewa Safe Deposit Box berlaku selama Anda berstatus sebagai Nasabah MAS Prioritas.
Cara Menjadi Nasabah MAS Prioritas
- Memiliki saldo rata-rata minimum sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau nilai setara dalam mata uang asing yang dihitung secara gabungan dari produk giro, tabungan, dan deposito di Bank MAS selama 3 (tiga) bulan terakhir.
- Untuk Nasabah yang hanya memiliki rekening Giro atau Deposito, maka wajib membuka 1 (satu) rekening Tabungan untuk mendapatkan kartu Debit MAS Prioritas.
- Mengisi dan menandatangani Formulir Persetujuan Layanan MAS Prioritas, serta menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Menunjukkan identitas yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopi dokumen berikut:
- WNI: e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
- WNA: Paspor beserta dokumen izin tinggal yang masih berlaku sesuai ketentuan keimigrasian.
