
Informasi Dividen
Ringkasan Kebijakan Dividen
Ringkasan Kebijakan Dividen
PT Bank Multiarta Sentosa Tbk
Februari 2025
PT Bank Multiarta Sentosa Tbk (“Bank”) menerbitkan Ringkasan Kebijakan Dividen PT Bank Multiarta Sentosa Tbk dan mencantumkannya dalam Website Bank sebagai bentuk komunikasi Bank kepada seluruh pemegang saham Bank, sebagai bagian dari salah satu pemenuhan kewajiban komitmen Bank dalam mengimplementasikan ketentuan terkait tata kelola bank yang sehat dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan, sebagai berikut:
Pertimbangan Pembagian Dividen oleh Bank MAS
- Sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, Bank dapat membagikan dividen kepada pemegang saham hanya jika terdapat saldo laba positif setelah dikurangi dengan alokasi Cadangan yang wajib dibentuk Bank selaku Perseroan.
- Perhitungan dividen didasarkan pada kinerja profitabilitas dari kegiatan usaha yang normal dilakukan oleh perbankan di Indonesia, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
- Penentuan jumlah dan pembagian dividen juga akan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal, seperti diantaranya:
- Laba Bank yang ditahan
- Hasil realisasi usaha dan kinerja keuangan Bank
- Kondisi keuangan, likuiditas dan kebutuhan kas Bank, serta tingkat kesehatan Bank
- Rencana pertumbuhan bisnis Bank, Prospek profitabilitas usaha Bank dimasa depan dan kesempatan bisnis Bank
- Pemenuhan tingkat kecukupan permodalan Bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan otoritas pengawas Bank
- Kebutuhan penguatan permodalan Bank dimasa depan
- Kondisi dan prospek perekonomian (market wide)
- Faktor-faktor lainnya yang relevan, seperti pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan dan peraturan otoritas Bank.
Besaran Dividen yang Dapat diberikan Bank (Dividen Payout Ratio)
Nilai dividen maksimum yang dapat dibagikan Bank (maximum dividen payout ratio) adalah maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan.
Mekanisme Persetujuan Usulan Pembagian Dividen
Pembagian dividen oleh Bank MAS mengikuti mekanisme sebagai berikut:
- Pembagian dividen direncanakan dengan memperhatikan hak pemegang saham, namun tetap mengutamakan kepentingan Bank dalam jangka panjang, sebagaimana tercantum dalam rencana bisnis Bank.
- Direksi mengajukan usulan pembagian dividen yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Pemegang Saham melalui RUPS selanjutnya memberikan keputusan atas usulan pembagian dividen Bank.
- Dalam hal RUPS menyetujui pembagian dividen tunai, Bank akan melaksanakan pembayaran dividen tunai tersebut kepada pemegang saham yang berhak paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Ringkasan Risalah RUPS yang berisikan keputusan pembagian dividen tunai dipublikasikan/diumumkan.
- Ringkasan Risalah RUPS tersebut akan dipublikasikan Bank pada:
- Situs web Bank: www.bankmas.co.id
- Situs web Bursa Efek Indonesia: www.idx.co.id
- Electronic General Meeting System milik Kostudian Sentral Efek Indonesia: easy.ksei.co.id
- Dividen akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham tanpa ada negative covenant, dimana pemegang saham yang berasal dari penawaran umum akan memperoleh hak yang sama dan sederajat dengan pemegang saham lama Bank. Bank akan memastikan terdapat perlakuan yang sama kepada seluruh Pemegang Saham yang berhak sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang berlaku.
- Bank dapat melakukan pembagian dividen interim berdasarkan keputusan Rapat Direksi dan persetujuan Rapat Dewan Komisaris, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Bank. Besaran dividen interim tersebut akan dikurangkan dari total dividen yang disetujui dalam RUPS Tahunan sesuai Anggaran Dasar.
- Pemegang Saham yang menerima dividen Bank wajib memenuhi ketentuan terkait perpajakan yang berlaku.
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Otoritas Jasa Keuangan selaku otoritas yang berwenang melakukan pengaturan dan pengawasan kepada Bank Multiarta Sentosa, memiliki kewenangan memerintahkan kepada Bank untuk menunda, membatasi, atau melarang pembagian dividen, serta memerintahkan penyelenggaraan RUPS untuk membatalkan pembagian dividen.
- Bank dalam keadaan tertentu atas perintah dari OJK dapat mengusulkan kepada RUPS untuk melakukan:
- Melakukan penundaan pembayaran dividen
- Menghentikan pembayaran dividen yang telah disetujui RUPS sebelumnya
- Menghentikan pembayaran dividen yang dilakukan secara bertahap
- Menarik kembali pembayaran dividen kepada Pemegang Saham Pengendali Bank.
Kewenangan OJK tersebut dijalankan dengan memperhatikan aspek eksternal, internal, permodalan, dan permasalahan Bank, seperti diantaranya Bank masih dalam kondisi memerlukan modal untuk pemenuhan penyediaan modal minimum bank atau bank dinyatakan OJK tidak berada dalam status pengawasan normal (seperti karena kondisi keuangan Bank mengalami permasalahan yang serius).
Periode Pengkinian Kebijakan Dividen Bank
Kebijakan Dividen Bank diperbarui untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku, baik secara berkala maupun jika terdapat perubahan dari peraturan perundang-undangan ataupun peraturan regulator.