
Komite Pemantau Resiko
Komite Pemantau Risiko
Komite ini dibentuk oleh Dewan Komisaris dalam rangka mengevaluasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan apakah telah sesuai dengan pelaksanaan manajemen risiko serta memantau pelaksanaan tugas Satuan Kerja Manajemen Risiko. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 004/SK/DEKOM/062025 tanggal 05 Juni 2025, tentang Komite Pemantau Risiko dengan susunan keanggotaan Komite Pemantau Risiko sebagai berikut :
Posisi | Nama | Jabatan |
---|---|---|
Ketua merangkap anggota | Iwan Nataliputra* | Komisaris Independen |
Anggota | Juwita E Winoto | Komisaris |
Anggota | Ludovicus Arwoko | Pihak Independen |
Anggota | I Nyoman Sidia | Pihak Independen |
*Efektif setelah lulus fit & proper test OJK (untuk sementara waktu dijabat oleh Nancy Herawati)
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 003A/SK/DEKOM/062024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Piagam Komite Pemantau Risiko, Komite Pemantau Risiko bertugas dan bertanggung jawab antara lain :
- Komite pemantau risiko wajib bertugas dan bertanggung jawab paling sedikit melaksanakan:
- Evaluasi kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dan pelaksanaan kebijakan Bank; dan
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko Hasil evaluasi dan hasil pemantauan dan evaluasi digunakan untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
- Membuat dan menyusun rencana kegiatan tahunan komite dan diajukan ke Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap :
- Self assessment penerapan Tata Kelola khususnya bidang yang terkait dengan penerapan manajemen risiko;
- Profil risiko PT Bank Multiarta Sentosa Tbk secara berkala (triwulan);
- Tingkat Kesehatan PT Bank Multiarta Sentosa Tbk secara berkala (triwulan); dan
- Persiapan penerapan manajemen risiko sesuai dengan kerangka BASEL Accord II dan penerapan implementasi BASEL Accord III.
- Melakukan evaluasi terhadap risk appetite dan limit yang harus disetujui oleh Dewan Komisaris;
- Memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan dan/atau hal-hal lain terkait dengan pengelolaan risiko yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris;
- Melakukan penelaahan atas efektifitas penerapan manajemen risiko baik dari sisi identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendaliannya;
- Menelaah tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku terkait dengan penerapan manajemen risiko dan memastikan bahwa laporan-laporan terkait dengan manajemen risiko yang disampaikan kepada instansi terkait telah dilakukan dengan benar dan tepat waktu;
- Mengevaluasi kebijakan dan keputusan yang telah diambil oleh Direksi terkait dengan penerapan manajemen risiko;
- Menyelenggarakan dan memberikan kewenangan untuk melakukan investigasi dalam ruang lingkup tugas, jika diperlukan;
- Menjalin kerjasama dengan konsultan dari luar, akuntan atau pihak eksternal lainnya yang memberikan saran kepada komite atau memberi pengarahan sehubungan dengan investigasi, mencari berbagai informasi terkait dari karyawan dan dari pihak-pihak yang bekerja sama atas dasar permintaan komite, jika diperlukan;
- Tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris sesuai dengan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan;
- Menjaga kerahasiaan dokumen data dan informasi Bank; dan
- Tugas-tugas lain, selain yang disebutkan di atas yang diberikan oleh Dewan Komisaris kepada Komite sesuai dengan tugas dan fungsinya dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan. Piagam Komite Pemantau Risiko Dalam melaksanakan tugasnya Komite Pemantau Risiko berpedoman pada Piagam Komite Pemantau Risiko yang terakhir dimutakhirkan pada tanggal 28 Juni 2024 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 003A/SK/DEKOM/062024 tentang Piagam Komite Pemantau Risiko PT Bank Multiarta Sentosa.
Piagam Komite Pemantau Risiko
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Pemantau Risiko berpedoman pada Piagam Komite Pemantau Risiko yang terakhir dimutakhirkan pada tanggal 28 Juni 2024 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 003A/SK/DEKOM/062024 tentang Piagam Komite Pemantau Risiko PT Bank Multiarta Sentosa