Ada beberapa jenis pajak yang tentunya sudah familiar, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), materai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sekarang, kita akan membahas tentang Modul Penerimaan Negara (MPN).
Apa itu MPN?
Modul Penerimaan Negara atau yang lebih dikenal dengan MPN, merupakan suatu sistem terstruktur yang digunakan untuk mengatur proses penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang memiliki hubungan dengan penerimaan negara. MPN merupakan upaya modernisasi pengelolaan perbendaharaan negara yang dilakukan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.
Ruang lingkup MPN meliputi empat dari enam ruang lingkup penerimaan negara, sebagai berikut:
- Penerimaan Perpajakan
- Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Penerimaan Pengembalian Belanja
- Penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga
Sistem MPN ini adalah langkah digitalisasi pengelolaan perbendaharaan negara agar fungsi treasury dapat dijalankan dengan baik. MPN juga memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:
- MPN akan melakukan pengumpulan pada semua penerimaan negara
- Memudahkan wajib pajak membayar pajak
- Membantu meningkatkan pendapatan negara
- Memberikan tunjangan kegiatan penatausahaan penerimaan negara dengan efisien, tepat, dan cepat
Sistem MPN ini mulai berkembang pada tahun 2012 dengan memanfaatkan fasilitas e-banking dengan menggunakan konsep e-Billing system.
Sebelum penerapan MPN, terdapat tiga sistem penerimaan negara yang dioperasikan secara terpisah, yaitu: Sistem Penerimaan Negara (SISPEN) oleh Ditjen Anggaran/Perbendaharaan, Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) oleh Ditjen Pajak, dan Sistem Electronic Data Interchange (EDI) yang dikelola oleh Ditjen Bea dan Cukai. Dengan disokong oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, serta Sekretariat Jenderal, MPN menjadi sebuah program Kementerian Keuangan dan menjadi salah satu hal fundamental dalam reformasi birokrasi.
MPN sendiri terus mengalami perkembangan mekanisme dan sistem dimana pada awal launching di tahun 2007 masih sangat tergantung dengan data dari bank untuk mendapatkan data penerimaan negara). Namun pada tahun 2012 mulai dikembangkan sistem yang mulai memanfaatkan fasilitas e-banking sebagai bagian dari konsep e-billing system. Fase ini sering disebut dengan MPN G-1,5, sebuah terobosan pengembangan sistem MPN yang lebih efektif dan diresmikan di tahun 2014 dengan adanya transaksi pertama.
Pengembangan MPN G-2 telah memiliki fleksibilitas yang memudahkan bagi pihak wajib pajak untuk melakukan pembayaran secara online. Pembayaran dapat dilakukan dengan metode elektronik seperti ATM, e-banking, kartu debit/kredit, hingga mobile banking.
Dalam hal pembayaran, MPN juga memberikan kemudahan untuk para wajib pajak dengan menyediakan fasilitas pembayaran melalui virtual account, kartu kredit, dan e-wallet. Selain itu, transaksi juga bisa dilakukan melalui PJAP hingga e-commerce. Jadi, mulai sekarang, pembayaran MPN dapat dilakukan tanpa perlu beranjak dari rumah. Kamu bisa melakukan pembayaran MPN dengan menggunakan MAS Mobile , aplikasi mobile banking keluaran Bank MAS. Berikut cara pembayaran MPN melalui MAS Mobile:
- Buka aplikasi MAS Mobile
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu Pajak Negara (MPN)
- Masukkan Kode Billing lalu klik Lanjut
Untuk mengetahui tips-tips mengatur keuangan lainnya, simak di sini.
Sumber: