Kamu mungkin sudah cukup sering mendengar istilah BI Checking dalam dunia perbankan, terutama saat kamu ingin mengajukan pinjaman. Tahukah kamu per tanggal 1 Januari 2018 BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) tidak lagi digunakan?
Layanan terkait BI Checking/SID telah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Yuk, simak pembahasan tentang SLIK selengkapnya.
Apa itu SLIK?
SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb). Menurut POJK Nomor 18/POJK.03/17, Slik berfungsi untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan
Dengan adanya SLIK, cakupan iDeb menjadi lebih diperluas melingkupi lembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur serta kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID)
Kegunaan SLIK
Berdasarkan situs OJK, SLIK digunakan untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
Penggunaan SLIK juga diharapkan mempermudah masyarakat dalam proses pengajuan pinjaman. Selain itu, adanya SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir angka kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Manfaat SLIK
Sebagai infrastruktur penting di sektor jasa keuangan, SLIK dapat digunakan oleh pelaku industri untuk memitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah dan memperluas akses kredit/pembiayaan. Sementara bagi masyarakat SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. Berikut detail manfaat SLIK:
-
Manfaat SLIK bagi kreditur
- Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit.
- Menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari.
- Dapat mengurangi atau menimalkan ketergantungan pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional.
- Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti/pelengkap agunan.
- Efisiensi biaya operasional.
- Mendorong transparansi pengelolaan kredit.
-
Manfaat SLIK bagi masyarakat
- Mempercepat waktu yang dibutuhkan utnuk memperoleh persetujuan kredit.
- Bagi nasabah baru, khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan.
- Mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya
Hal yang Perlu Kamu tahu Tentang SLIK
Sebelum kamu menggunakan layanan SLIK, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui:
-
Gratis
Layanan SLIK gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Untuk kamu yang ingin menggunakan layanan SLIK, kamu harus berhati-hati adanya penipuan jika kamu diminta untuk membayar saat ingin menggunakan layanan SLIK.
-
Cepat
Proses menggunakan layanan SLIK terbilang cepat. Menurut OJK, layanan SLIK membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 10 menit untuk pencetkan dengan penjelasan iDeb).
-
Sebaiknya Tidak diwakilkan
Untuk kamu yang ingin menggunakan layanan SLIK, OJK tidak merekomendasikan untuk diwakilkan, sebaiknya kamu datang atau mengurus layanan SLIK sendiri. Namun, apabila kamu berhalangan hadir untuk mengambil data layanan SLIK secara langsung, kamu bisa membuat surat kuasa yang dilengkapi dengan materai, KTP asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa.
-
Kartu Identitas Asli
Hal terakhir yang perlu kamu perhatikan saat ingin menggunakan layanan SLIK adalah kartu identitas asli. Untuk kamu yang ingin menggunakan layanan SLIK atas nama pribadi dan seorang warga negara Indonesia, kamu perlu menyiapkan KTP asli. Sementara untuk warga negara asing perlu menyiapkan paspor. Untuk badan Usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha
Cara Cek SLIK
Ada dua cara untuk melakukan cek SLIK yang disediakan OJK yaitu melalui walk-in (off line) dan online.
-
Cara Cek SLIK Walk-In (Offline)
Untuk melakukan cek SLIK secara tatap muka (offline) kamu dapat mengikuti panduan berikut:
- Kamu bisa datang ke kantor OJK setempat (Kantor Pusat atau Kantor OJK Daerah pelaksana layanan iDebku OJK) dengan membawa fotokopi dan dokumen asli persyaratan permohonan Informasi Debitur SLIK antara lain:
-
Debitur Perseorangan
- KTP untuk WNI atau paspor,
- Surat kuasa dan identitas diri asli pemohon jika kamu merupakan pemegang kuasa untuk informasi SLIK dari pemberi kuasa.
-
Debitur yang telah meninggal
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
- Dokumen kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.
-
Debitur Badan Usaha
- Identitas pengurus (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian badan usaha
- Perubahan anggaran dasar terakhir badan usaha
- Dalam hal terjadi perubahan nama badan usaha, perlu membawa dokumen perubahan anggaran dasar yang memuat keterangan terkait perubahan nama badan usaha
- Dalam hal dikuasakan, membawa surat kausa dan identitas asli pemohon.
-
- Isi formulir permintaan informasi debitur melalui laman web idebku.internal.ojk.go.id
- Pihak OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung. Apabila telah sesuai dengan persyaratan, OJK akan melakukan penarikan data informasi debitur.
- Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan
-
Cara Cek SLIK Online
Untuk melakukan cek SLIK OJK secara online, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka website idebku.ojk.go.id. ,lalu klik menu “Pendaftaran”
- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom halaman, lalu klik “Selanjutnya”
- Isi form registrasi dengan lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya” lalu upload identitas dan foto diri kamu.
- Lampirkan dokumen berikut
-
Debitur Perorangan
- KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA
-
Debitur Badan Usaha
- Identitas pengurus (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha
- Apabila terjadi perubahan nama badan usaha, kamu dapat melampirkan dokumen perubahan anggaran dasar ayng memuat keterangan terkait perubahan nama badan usaha beserta dokumen perubahan anggaran dasar terakhir
-
Debitur Meninggal Dunia
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA)
- Dokumen kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
-
- Baca ulang seluruh data dan dokumen yang telah dilampirkan pada pendaftaran sebelum menyelesaikan pendaftaran, lalu klik “Ajukan Permohonan”
- Jika pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan email yang memuat informasi nomor pendaftaran
- Kamu dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran
- Pihak OJK akan memproses permohonan iDebdan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Sumber : Bank Indonesia, OJK, dan CNBC.
