Informasi Kenaikan Tarif PPN 12% yang berlaku di Tahun 2025

2022-03-14T22:30:51.000000Z
Bagikan:
Informasi Kenaikan Tarif PPN 12% yang berlaku di Tahun 2025

Pemerintah secara resmi telah memberikan informasi perubahan tarif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dari 11% menjadi 12% Yang dimulai dari 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebelum lebih jauh mengulas mengenai kenaikan PPN, Lantas apakah kamu sudah paham dengan baik apa itu pajak pertambahan nilai? Jika belum, berikut ulasannya di bawah ini.

Apa Itu PPN dan Berapa Tarifnya?

Tarif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang secara tidak langsung dibebankan kepada semua wajib pajak baik pribadi maupun wajib pajak badan yang telah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak atau PKP atas segala transaksi jual beli barang maupun jasa.

Lantas, siapa yang wajib melakukan pemungutan, penyetoran hingga pelaporan PPN? Semua kegiatan tersebut dilakukan oleh pedagang atau pengecer. Walaupun dalam praktik sehari-hari konsumen lah yang diwajibkan dalam membayar tarif PPN, namun perusahaanlah yang bertugas untuk melakukan penyetoran dan juga pelaporan terkait PPN yang diperoleh kepada negara.

Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN

Secara umum, tarif PPN 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah tertentu yang selama ini sudah terkena PPn Barang Mewah (PPnBM). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2020, ada dua kelompok barang mewah yang dikenakan PPnBM, yaitu kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor. Pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor tersebut diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.010/2021  yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022

Sementara, pengenaan PPnBM untuk barang selain kendaraan bermotor dibagi ke dalam 4 kelompok  merujuk PMK Nomor 15/PMK.03/2023, sebagai berikut;

1. Kelompok Hunian mewah

  • Seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih

2. Kelompok balon udara dan peluru

  • Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:  Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin

3. Kelompok pesawat udara dan senjata api 

  • Kelompok pesawat udara lain kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti helikopter
  • Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
  • Kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembankan bahan peledak.

4. Kelompok kapal pesiar mewah

  • Tidak berlaku untuk kapal pesiar mewah untuk keperluan negara atau angkutan umum seperti:
    • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang utnuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
    • Yacht,  kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata

Penerapan Perhitungan PPN 12%


Setelah memahami pengertian PPN serta barang dan jasa yang terkena dampak kenaikannya, kali ini akan coba disimulasikan mengenai penerapan perhitungan PPN 12%. Ada dua cara perhitungan penerapan perhitungan PPN 12%.

  • Perhitungan untuk barang mewah. Untuk impor barang mewah, rumus perhitungan PPN adalah 12%  x nilai impor. Untuk penyerahan BKP mewah, rumus PPN adalah 12% x harga jual. Untuk penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) mewah kepada konsumen akhir dengan faktur pajak eceran, sampai 31 Januari 2025  PPN dihitung (12%(11/12 x harga jual), dan mulai 1 Februari 2025  tarif PPN berlaku 12% harga jual.
  • Perhitungan untuk barang selain barang mewah dan untuk jasa serta barang tidak berwujud. Untuk impor BKP, perhitungan PPN adalah 12% x (11/12) x nilai impor). Untuk penyerahan JKP dan pemanfaatan BKP TB/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, PPN dihitung adalah 12% x (11/12) x penggantian), dan untuk ekspor dikenakan 0 %
  • Itulah pembahasan mengenai informasi kebijakan tarif PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Untuk membaca artikel lainnya seputar tips keuangan menarik kamu bisa mengunjungi blog website Bank MAS di sini  


Sumber:

hukumonline.com

kompas.com

ortax.org

 menpan.go.id