3 Perbedaan Kredit dan Pembiayaan

2024-02-23T00:00:00.000000Z
Bagikan:
3 Perbedaan Kredit dan Pembiayaan

Istilah kredit dan pembiayaan memiliki definisi yang jauh berbeda. Tapi, di masyarakat masih sering terjadi salah paham tentang kedua istilah tersebut. Apa perbedaan antara kredit dan pembiayaan? Simak penjelasannya di bawah, yuk.

Pengertian Kredit

Menurut Undang-Undang Perbankan, kredit adalah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Ringkasnya, kredit adalah fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha meminjam uang dengan waktu angsuran pengembalian sesuai kesepakatan dan dikenakan bunga.

Pengertian Pembiayaan 

Menurut OJK, pembiayaan adalah dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang/aset/ jasa tertentu yang mekanisme umumnya melibatkan tiga pihak yaitu pihak pemberi pendanaan, pihak penyedia barang/aset/jasa tertentu, dan pihak yang memanfaatkan barang/aset/jasa tertentu.

Perbedaan Kredit dan Pembiayaan

Selain perbedaan definisi, kredit dan pembiayaan memiliki perbedaan lainnya. Perbedaan tersebut adalah pihak yang terlibat, mekanisme, dan penyedia dana.

  • Pihak yang terlibat

Siapa saja pihak yang terlibat dalam kredit atau kredit? kredit hanya melibatkan dua pihak, yaitu nasabah peminjam (debitur) dan lembaga keuangan sebagai pemberi kredit (kreditur).

Bedanya, dalam pembiayaan terlibat tiga pihak, yaitu pemanfaat barang/aset/jasa yang disediakan (nasabah), pemberi dana (bank atau lembaga keuangan), dan penyedia barang/aset maupun jasa. Namun, terdapat pula mekanisme yang hanya melibatkan dua pihak seperti pembiayaan emas di bank/BPR Syariah dan pembiayaan dengan cara jual dan sewa balik.

  • Mekanisme

Pada kredit, nasabah mengajukan permohonan kredit kepada penyedia dana untuk kemudian dilakukan analisis kelayakan. Jika nasabah dianggap layak mendapat kredit, maka kredit akan dicairkan oleh penyedia dana. Penyedia dana melakukan analisis kelayakan dengan mempertimbangkan berbagai risiko yang dimiliki nasabah.

Sedangkan dalam pembiayaan, nasabah biasanya mengajukan permohonan atas barang/aset/jasa yang dibutuhkan. Setelah itu, penyedia dana akan membelinya dari vendor atau pihak penyedia barang untuk dijual kembali pada nasabah. Nasabah akan membayar pada penyedia dana dengan cara tunai maupun dicicil sesuai kesepakatan.

  • Penyedia Dana

Pihak penyedia dana dalam kredit umumnya adalah bank konvensional, BPR, serta Pegadaian. Sedangkan pada pembiayaan, penyedia dana merupakan bank-bank syariah, lembaga keuangan penyelenggara produk syariah, dan perusahaan pembiayaan.

Ternyata, perbedaan antara kredit dan pembiayaan cukup signifikan, ya. Ketahui layanan yang kamu butuhkan sebelum memutuskan pilihan. Kenali juga berbagai layanan kredit di Bank MAS.


Sumber:

sikapiuangmu.ojk.go.id 

idntimes.com