Kamu mungkin sering mendengar istilah kreditur dan debitur di dunia perbankan atau pembiayaan. Tapi, sudah tahukah kamu apa itu kreditur dan debitur? Apa perbedaan di antara keduanya. Yuk, simak pembahasannya di artikel ini biar kamu makin paham perbedaan antara kreditur dan debitur.
Apa itu Kreditur?
Keditur adalah pihak dengan hak piutang baik karena perjanjian atau undang-undang, dan dapat menagih hak tersebut di pengadilan. Kreditur dapat berupa perorangan, organisasi, perusahaan atau bahkan lembaga pemerintahan yang memiliki tagihan satu atau lebih kepada pihak kedua atas properti atau layanan jasa dalam bentuk kontrak atau perjanjian. Sederhananya, kreditur adalah pihak yang memberi pinjaman kepada debitur.
Jenis Kreditur
Ada 3 jenis kreditur yang dikenal dalam perundang-undangan, yaitu:
-
Kreditur Separatis
Kreditur Separatis adalah kreditur yang memiliki jaminan kebendaan atas hutangnya, seperti hak gadai, hak tanggungan, fidusia, resi gudang, dan hipotek. Contoh kreditur separatis yaitu bank yang memberikan kredit dengan jaminan aset bangunan dari debiturnya.
-
Kreditur Preferen
Kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki hak istimewa atau privilege sehingga dapat didahulukan pelunasan piutangnya karena mempunyai hak istimewa yang mendahului berdasarkan sifat piutangnya. Contohnya adalah pemerintah sebagai pemungut pajak. Hak istimewa kreditur preferen diatur dalam pasal 1134 KUH Perdata.
-
Kreditur Konkuren
Kreditur konkuren adalah kreditur umum yang tidak memiliki jaminan atau hak istimewa, namun memiliki hak untuk menagih hutang pada debiturnya. Dalam hierarki pelunasan hutang, kreditur konkuren berada di posisi paling bawah.
Apa itu Debitur?
Debitur adalah pihak yang menerima kredit atau pinjaman, bisa perorangan atau badan usaha yang berutang kepada lembaga pembiayaan seperti bank atau lembaga pembiayaan lainnya karena perjanjian atau undang-undang tertentu.
Biasanya debitur memberikan agunan atau jaminan kepada pihak kreditur untuk memperoleh pinjaman. Alasannya, yaitu jika debitur gagal membayar pada tenggat waktu yang ditentukan, pihak kreditur dapat menyita jaminan harta atau aset milik kreditur yang digunakan sebagai jaminan untuk melunasi pembayaran hutang.
Jenis Debitur
Berikut beberapa jenis debitur yang ada.
-
Negligence Type
Negligence adalah jenis debitur yang mengacu pada perusahaan yang menunda pembayaran karena kelalaian semata yang tidak sengaja karena tidak mengelola perusahaannya dengan baik secara internal. Jenis debitur ini masih dapat pulih dengan manajemen kredit yang tepat.
-
Deferred Type
Deffered adalah jenis debitur yang mencoba menunda pembayaran, perbedaan antara deffered dan negligence adalah kesengajaannya. Pada jenis negligence tidak debitur tidak sengaja menunda karena manajemen yang buru, namun pada jenis deffered sengaja berusaha menunda pembayarannya.
-
Negotiation Type
Negotiation type adalah jenis debitur yang membayar hutangnya setelah menarik persyaratan yang menguntungkan seperti diskon, perpanjangan pembayaran, dan pembayaran angsuran bagi perusahaan meski pembayaran tertunda. Dalam hal ini, maslaah debitur yang tidak mampu menyelesaikan kontrak diatasi dengan penalti tertentu.
-
Responsibility Transfer Type
Jenis debitur ini biasanya mengalihkan tanggung jawab yang belum dibayar kepada kreditur, biasanya karena klaim produk yang tidak terpenuhi dengan baik.
-
Forced Type
Ini adalah jenis debitur yang tidak mau membayar bila tidak ada paksaan dari kreditur. Paksayaan yang dimaksud berupa gugatan atau mungkin kekalahan yang membuat debitur harus membayar hutangnya kepada kreditur.
-
Sudden Aggressive Type
Jenis debitur ini tidak ada kemauan untuk membayar dan tidak dapat mengatasinya sehingga cenderung memilih untuk menyerah disebabkan oleh penundaan yang semakin lama dan menumpuk serta manajemen keuangan yang buruk.
Perbedaan Kreditur dan Debitur
-
Peran
Sesuai dengan pengertian dari debitur dan kreditur, perbedaan pertama keduanya terletak pada peran masing-masing. Kreditur berperan sebagai pihak yang memberikan bantuan pembiayaan, sementara debitur berperan sebagai pihak yang menerima bantuan pembiayaan tersebut.
-
Regulasi Pelindung
Dari segi regulasi pelindung, kreditur memiliki hak khusus untuk melakukan beberapa tindakan seperti penyitaan aset atau penuntutan di depan hukum, ketika kredit yang seharusnya dibayarkan debitur menjadi gagal bayar. Namun, lembaga kredit tidak dapat melakukan tindakan tersebut sewenang-wenang dalam menagih haknya karena mereka mendapatkan pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seorang debitur juga dilindungi hak dan kewajibannya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Salah satunya, debitur berhak mendapatkan informasi produk dan/atau layanan yang akurat, juur, jelas, dan tidak menyesatkan. Jika dalam proses peminjaman kredit, terdapat barang atau aset yang diagunkan (dijaminkan), seorang debitur juga berhak mendapatkan barang atau aset tersebut kembali setelah pembayaran kreditnya lunas.
Untuk kamu yang ingin mengajukan pinjaman atau kredit, Bank MAS juga memiliki berbagai macam produk pinjaman mulai dari pinjaman modal usaha, kredit investasi, dan pinjaman pribadi. Kamu bisa mendatangi kantor cabang Bank MAS terdekat untuk mendapatkan informasi produk pinjaman selengkapnya dan proses pengajuannya ya.
Sumber:
