Perubahan Threshold Transaksi Valuta Asing dan Outgoing Remittance

2026-04-01T00:00:00.000000Z
Bagikan:
Perubahan Threshold Transaksi Valuta Asing dan Outgoing Remittance

Seiring dengan dinamika perkembangan Pasar Valuta Asing yang semakin kompleks serta kebutuhan pelaku pasar dalam melakukan transaksi, diperlukan penyesuaian pengaturan guna memastikan arus transaksi valuta asing tetap sejalan dengan arah kebijakan Bank Indonesia pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing. Penyesuaian pengaturan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat kebijakan stabilitas nilai tukar, memastikan harmonisasi dengan ketentuan lainnya, meningkatkan manajemen risiko transaksi, serta mengantisipasi perkembangan model bisnis yang terus berubah. Oleh karena itu, pengaturan terkait transaksi Pasar Valuta Asing perlu disesuaikan