Informasi Dividen

Informasi Dividen

Ringkasan Kebijakan Dividen 

PT Bank Multiarta Sentosa Tbk

Februari 2025


PT Bank Multiarta Sentosa Tbk (“Bank”) menerbitkan Ringkasan Kebijakan Dividen PT Bank Multiarta Sentosa Tbk dan mencantumkannya dalam Website Bank sebagai bentuk komunikasi Bank kepada seluruh pemegang saham Bank, sebagai bagian dari salah satu pemenuhan kewajiban komitmen Bank dalam mengimplementasikan ketentuan terkait tata kelola bank yang sehat dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan, sebagai berikut:

Pertimbangan Pembagian Dividen oleh Bank MAS

  1. Sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, Bank dapat membagikan dividen kepada pemegang saham hanya jika terdapat saldo laba positif setelah dikurangi dengan alokasi Cadangan yang wajib dibentuk Bank selaku Perseroan.
  2. Perhitungan dividen didasarkan pada kinerja profitabilitas dari kegiatan usaha yang normal dilakukan oleh perbankan di Indonesia, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
  3. Penentuan jumlah dan pembagian dividen juga akan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal, seperti diantaranya:
    1. Laba Bank yang ditahan
    2. Hasil realisasi usaha dan kinerja keuangan Bank
    3. Kondisi keuangan, likuiditas dan kebutuhan kas Bank, serta tingkat kesehatan Bank
    4. Rencana pertumbuhan bisnis Bank, Prospek profitabilitas usaha Bank dimasa depan dan kesempatan bisnis Bank
    5. Pemenuhan tingkat kecukupan permodalan Bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan otoritas pengawas Bank
    6. Kebutuhan penguatan permodalan Bank dimasa depan
    7. Kondisi dan prospek perekonomian (market wide)
    8. Faktor-faktor lainnya yang relevan, seperti pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan dan peraturan otoritas Bank.

Besaran Dividen yang Dapat diberikan Bank (Dividen Payout Ratio)

Nilai dividen maksimum yang dapat dibagikan Bank (maximum dividen payout ratio) adalah maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan.

Mekanisme Persetujuan Usulan Pembagian Dividen

Pembagian dividen oleh Bank MAS mengikuti mekanisme sebagai berikut:

  1. Pembagian dividen direncanakan dengan memperhatikan hak pemegang saham, namun tetap mengutamakan kepentingan Bank dalam jangka panjang, sebagaimana tercantum dalam rencana bisnis Bank.
  2. Direksi mengajukan usulan pembagian dividen yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  3. Pemegang Saham melalui RUPS selanjutnya memberikan keputusan atas usulan pembagian dividen Bank.
  4. Dalam hal RUPS menyetujui pembagian dividen tunai, Bank akan melaksanakan pembayaran dividen tunai tersebut kepada pemegang saham yang berhak paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Ringkasan Risalah RUPS yang berisikan keputusan pembagian dividen tunai dipublikasikan/diumumkan.
  5. Ringkasan Risalah RUPS tersebut akan dipublikasikan Bank pada:
    1. Situs web Bank: www.bankmas.co.id
    2. Situs web Bursa Efek Indonesia: www.idx.co.id
    3. Electronic General Meeting System milik Kostudian Sentral Efek Indonesia: easy.ksei.co.id
  6. Dividen akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham tanpa ada negative covenant, dimana pemegang saham yang berasal dari penawaran umum akan memperoleh hak yang sama dan sederajat dengan pemegang saham lama Bank. Bank akan memastikan terdapat perlakuan yang sama kepada seluruh Pemegang Saham yang berhak sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang berlaku.
  7. Bank dapat melakukan pembagian dividen interim berdasarkan keputusan Rapat Direksi dan persetujuan Rapat Dewan Komisaris, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Bank. Besaran dividen interim tersebut akan dikurangkan dari total dividen yang disetujui dalam RUPS Tahunan sesuai Anggaran Dasar.
  8. Pemegang Saham yang menerima dividen Bank wajib memenuhi ketentuan terkait perpajakan yang berlaku.

Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  1. Otoritas Jasa Keuangan selaku otoritas yang berwenang melakukan pengaturan dan pengawasan kepada Bank Multiarta Sentosa, memiliki kewenangan memerintahkan kepada Bank untuk menunda, membatasi, atau melarang pembagian dividen, serta memerintahkan penyelenggaraan RUPS untuk membatalkan pembagian dividen.
  2. Bank dalam keadaan tertentu atas perintah dari OJK dapat mengusulkan kepada RUPS untuk melakukan:
    1. Melakukan penundaan pembayaran dividen
    2. Menghentikan pembayaran dividen yang telah disetujui RUPS sebelumnya
    3. Menghentikan pembayaran dividen yang dilakukan secara bertahap
    4. Menarik kembali pembayaran dividen kepada Pemegang Saham Pengendali Bank.

Kewenangan OJK tersebut dijalankan dengan memperhatikan aspek eksternal, internal, permodalan, dan permasalahan Bank, seperti diantaranya Bank masih dalam kondisi memerlukan modal untuk pemenuhan penyediaan modal minimum bank atau bank dinyatakan OJK tidak berada dalam status pengawasan normal (seperti karena kondisi keuangan Bank mengalami permasalahan yang serius).

Periode Pengkinian Kebijakan Dividen Bank

Kebijakan Dividen Bank diperbarui untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku, baik secara berkala maupun jika terdapat perubahan dari peraturan perundang-undangan ataupun peraturan regulator.

Jadwal Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2024

NoKegiatanTanggal
1

Pengumuman di Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan mengenai rencana pembagian dividen

03 Juni 2025
2

Akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (Cum Dividen)

a. Pasar reguler dan negosiasi

b. Pasar tunai

11 Juni 2025
13 Juni 2025
3

Awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (Ex Dividen)

a. Pasar reguler dan negosiasi

b. Pasar tunai


12 Juni 2025
16 Juni 2025

4

Tanggal daftar pemegang saham yang berhak atas dividen (Recording Date)

13 Juni 2025
5

Tanggal pembayaran dividen tunai

03 Juli 2025


Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

  1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.
  2. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 13 Juni 2025 pukul 16:00 WIB (Recording Date).
  3. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 03 Juli 2025 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham warkat/script), pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik pemegang saham yang bersangkutan.
  4. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 13 Juni 2025 pukul 16:00 WIB.
  5. Atas pembayaran dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:
    1. Dividen tunai tersebut dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham WPDN dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan. Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham WPDN adalah menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN.
    2. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Recording Date.
    3. Dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 dan perubahannya (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 dan perubahannya (PMK18). WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 (UU PPh) Pasal 17 ayat (2c) tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas dividen tersebut dikenakan PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c), dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOPDN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dalam PP9 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha beserta aturan perpajakan pelaksanaannya.
    4. Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal pemotongan PPh sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama tahun berjalan, WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.
  6. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham warkat/script, bukti pemotongan pajak dividen tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, Kirana Boutique Office Blok F3 No.5 Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250, Telp. (021) 29745222. Selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen tunai tersebut dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  7. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemeganag saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.