Audit Internal

Audit Internal

Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) Bank MAS

Internal Audit (IA)

Sistem Pengendalian di Bank MAS yang dilakukan melalui Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang saat ini disebut Internal Audit (IA). Bank MAS sangat penting karena peranan yang diharapkan dari fungsi tersebut untuk membantu semua tingkatan Manajemen dalam mengamankan kegiatan operasional Bank MAS yang melibatkan dana dari masyarakat luas. Dalam menjalankan fungsinya serta mendukung pencapaian kinerja Bank, Divisi Internal Audit melakukan proses audit berbasis risiko (Risk based audit).

Profil

Danang Widyastoto adalah Warga Negara Indonesia, 38 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta memperoleh gelar Sarjana Akuntansi Pada Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2008. Beliau sebelumnya pernah bekerja pada Bank CIMB Niaga, Standard Chartered Bank & Bank Commonwealth.

Pelatihan

NamaJudul PelatihanPenyelenggaraTempat & Waktu
Danang Widyastoto

Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 5

GPS and PartnersJakarta, April 2024

Global Development Week

Commonwealth Bank AustraliaSydney, Agustus 20224

Certified Anti-Money Laundering Specialist

The Association of Certified Anti-Money Laundering SpecialistJakarta-Houston, Agustus 2015 

Certified Internal Auditor (CIA)

The Institute of Internal AuditorJakarta-New York, Maret 2012

Certified Internal Auditor (CIA)

Qualified Internal Auditor Certification BoardJakarta, Desember 2011


Kedudukan, Tanggung Jawab dan Kewenangan Internal Audit (IA)

Internal Audit (IA) adalah fungsi independen yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Kepala Divisi Internal Audit juga bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Kepala Divisi Internal Audit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Divisi Internal Audit dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan alasan pengangkatan/pemberhentian.

Sesuai dengan POJK No. 56/POJK.04/2015, maka berdasarkan Surat Pernyataan Pembentukan Unit Audit Internal Perseroan dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.328/MAS/HR2/092024 tertanggal 20 September 2024, Perseroan telah mengangkat saudara Danang Widyastoto sebagai Kepala Divisi Internal Audit. Perseroan juga telah membentuk suatu Piagam Audit Internal yang telah disahkan oleh Dewan Komisaris tanggal 18 Juli 2014 yang telah diperbaharui pada tanggal 31 Mei 2019, 28 September 2020, 31 Mei 2021, dan terakhir tanggal 31 Mei 2024 yaitu Surat Keputusan Direksi No. 044/SK/DIR/052024 tentang Kebijakan Piagam Audit Intern.