Mengenal Apa itu Status Kolektibilitas (Kol) Kredit Perbankan dan Faktor Penilaiannya

2026-08-11T00:00:00.000000Z
Bagikan:
Mengenal Apa itu Status Kolektibilitas (Kol) Kredit Perbankan dan Faktor Penilaiannya

Kamu sedang ingin atau dalam proses pengajuan kredit? Pahami dulu kolektibilitas kredit atau skor kredit agar pengajuan kreditmu bisa diterima oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya. Lalu, apa itu kolektibilitas kredit?

Apa itu Kolektibilitas (Kol) Kredit?

Menurut OJK, kolektibilitas kredit adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.

Kolektibilitas kredit menjadi acuan bagi lembaga pembiayaan atau kreditur apakah kredit yang kamu ajukan dapat diterima atau tidak, karena hali ini berkaitan dengan kemampuan membayar kredit yang kamu ajukan.

Tingkat Kolektibilitas Kredit

Ada 5 tingkat kolektibilitas kredit yang bisa kamu pelajari sebelum mengajukan kredit ke lembaga pembiayaan atau kreditur.

  1.  Kol –1 (Lancar)

Tingkat kolektibilitas kredit yang paling baik secara performa adalah Lancar. Lancar, atau biasa disebut Kolek 1, merupakan tingkat yang diterapkan pada seseorang yang memiliki riwayat kredit dan pembayaran angsuran, baik pokok maupun bunga, tepat waktu setiap bulan. Atau bagi kamu yang selalu membayar tagihan kredit sebelum tanggal jatuh tempo, kamu juga dapat dikategorikan sebagai tingkat kolektibilitas 1 atau lancar.

  1. Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus)

Tingkat kolektibilitas kredit selanjutnya yang cukup baik secara performa lainnya adalah DPK atau Dalam Perhatian Khusus. DPK atau Kolek 2 merupakan tingkat kolektibilitas kredit seseorang yang memiliki riwayat keterlambatan pembayaran tagihan atau kredit melebihi tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan setidaknya 90 hari sejak jatuh tempo.

Tagihan yang ditunggak pun dapat berupa tagihan pokok maupun tagihan bunga kredit. Selain itu, status DPK akan disematkan bukan hanya karena keterlambatan pembayaran tagihan semata. Terdapat faktor aliran kas yang lancar yang menandai kemampuan untuk membayar tagihan, namun tagihan tetap tidak kunjung dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 90 hari setelah jatuh tempo.

  1. Kol-3 (Kurang Lancar)

Tingkat kolektibilitas kredit kurang lancar merupakan status lanjutan dari tingkat kolektibilitas sebelumnya atau Kolek 2. Jika sebelumnya terjadi jika kamu melakukan tunggakan selama 90 hari, Kolek 3 atau kurang lancar dapat terjadi jika kamu melakukan tunggakan setidaknya 120 hari sejak jatuh tempo tagihan tersebut.

Dengan ditetapkan status Kol 3 atau kurang lancar ini, kamu juga akan mendapatkan surat peringatan (SP) satu dari pihak bank d imana nantinya akan muncul perhitungan aktual terhadap tunggakan pokok dan bunga berjalan dari tagihan tersebut.

Selain itu, nantinya juga dicantumkan tunggakan penalti berjalan, tunggakan administrasi pembukuan serta banyak tunggakan lainnya yang akan dirangkum dalam anjak piutang. Namun kamu yang memiliki status Kol 3 juga dapat melakukan restrukturisasi jika kamu masih memiliki kemampuan membayar kewajiban.

  1. Kol-4 (Diragukan)

Diragukan merupakan tingkat kolektibilitas kredit yang disematkan pada siapa pun kreditur yang menunggak tagihan, baik pokok maupun bunga selama setidaknya 120 hingga 180 hari. Diragukan sendiri biasa disebut Kolek 4.

Dengan adanya status tersebut, secara tidak langsung bank akan menganggap bahwa angsuran pokok maupun bunga kredit tidak terbayarkan dan akan melakukan tindakan lanjutan, yaitu dengan menjual atau melelang agunan yang dijaminkan.

  1. Kol-5 (Macet)

Tingkat kolektibilitas kredit dengan performa terburuk adalah status macet atau kolektibilitas 5. Pasalnya, jika kamu mendapatkan status Kolek 5, kamu akan masuk ke dalam golongan NPL (Non-Performing Loan). Golongan NPL sendiri berlaku pada setiap orang yang memiliki tunggakan pembayaran lebih dari 180 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo.

Status yang kerap disebut sebagai kredit macet juga akan berlaku jika kredit telah menerima surat peringatan sebanyak 3 kali sejak tanggal jatuh tempo. Dengan adanya surat peringatan tersebut, pihak bank berhak melakukan penyelesaian kredit bermasalah dengan pelelangan agunan demi menanggulangi semua risiko kredit.

Faktor Penilaian Kualitas Kredit

Menurut POJK Nomor 4 tahun 2019, kualitas kredit ditentukan oleh 3 hal, yaitu:

  1. Prospek usaha calon debitur

Penilaian terhadap prospek usaha mencakup

  1. Potensi pertumbuhan usaha
  2. Kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan
  3. Kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja
  4. Dukungan dari kelompok usaha atau afiliasi,
  5. Upaya yang dilakukan debitur untuk memlihara lingkungan hidup
  1. Kinerja Debitur

Penilain terhadap kinerja debitur mencakup:

  1. Profitabilitas
  2. Struktur permodalan
  3. Arus kas
  4. Sensitivitas terhadap risiko pasar
  1. Kemampuan Membayar

Penilaian terhadap kemampuan membayar mencakup:

  1. Ketepatan pembayaran pokok dan bunga
  2. Ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur
  3. Kelengkapan dokumentasi kredit
  4. Kepatuhan terhadap perjanjian kredit
  5. Kesesuaian penggunaan dana
  6. Kewajaran sumber pembayaran kewajiban

Nah, itulah pembahasan tentang tingkat kolektibilitas kredit yang bisa kamu pahami sebelum mengajukan kredit ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya. Agar pengajuan kreditmu bisa diterima dan diproses dengan cepat, kamu harus masuk ke tingkat kolektibilitas lancar dan pastikan membuat rencana keuangan yang tepat sesuai kebutuhanmu sebelum mengajukan kredit. Untuk cara cek tingkat kolektibilitas kredit, kamu bisa mengikuti caranya di sini

Sumber :

OJK

Kemenkeu

Kumparan.com

Finansial.kontan.co.id

Idntimes.com